Alur Perkara Perdata berkas Pengadilan Agama
- Penggugat/Pengacaranya mendaftarkan diri di meja 1 dan petugas 1 akan memeriksa kelengkapan berkas kemudian meminta persetujuan dari KPN.
- Petugas meja 1 memberikan SKUM kepada penggugat agar membayar panjar biaya perkara di Kasir.
- Petugas kasir menerima pembayaran dari penggugat dan memberikan Nomer Perkara serta mengembalikan dua tindasan kepada penggugat dan menyimpan satu tindasan sebagai bukti Kasir.
- Penggugat/pengacaranya memberikan tindasan SKUM ke Petugas meja 2 kemudian Petugas meja 2 akan mempersiapkan blangko keputusan.
- Panitera Muda Perdata memeriksa berkas perkara Surat Gugatan.
- Petugas meja 2 memberikan 1 salinan surat gugatan kepada Penggugat.
- Petugas pendaftaran meja 1 memberikan berkas perkara kepada Ketua Majelis memeriksa berkas dan mempelajari perkara serta menetapkan hari sidang 1
- Terakhir para pihak yang dipanggil hadir pada persidangan yang telah ditentukan.
![]() |
source by www.pn-magetan.go.id |
![]() |
source by www.pn-magetan.go.id |
![]() |
source by www.pn-magetan.go.id |
![]() |
source by www.pn-magetan.go.id |